Peralihan Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Putusan Hakim di Kantor Pertanahan Kota Padang
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Oct 27, 2025
Abstract
Tanah pusaka tinggi di Kapalo Koto, Kota Padang, yang sejak 1980 diputus pengadilan sebagai harta ulayat, tetap diterbitkan sertifikat hak milik individu pada 2011, sehingga menimbulkan persoalan hukum terkait pendaftaran tanah ulayat dan perlindungan hak masyarakat adat. Baik, Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif . Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, studi dokumen, dan observasi. Selanjutnya, data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian Proses pendaftaran tanah ulayat kaum di Kota Padang berdasarkan putusan pengadilan dilakukan melalui tahapan administratif dan yuridis yang ketat, mulai dari pelampiran putusan pengadilan inkracht, surat keterangan Kerapatan Adat Nagari (KAN), silsilah kaum, dokumen teknis, hingga verifikasi, penelitian, pengumuman data selama 14 hari, serta pemeriksaan lapangan oleh Kantor Pertanahan. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, sertifikat hak atas tanah dapat diterbitkan. Namun, eksistensi tanah ulayat kaum tetap melekat meskipun telah didaftarkan. Dalam praktiknya, tanah sengketa tetap kembali kepada pemilik sah sesuai hukum adat. Akan tetapi, penerbitan sertifikat hak milik individual berpotensi menggerus kedudukan tanah ulayat, sebab tanah pusaka tinggi bersifat komunal dan tidak dapat dialihkan menjadi hak perseorangan.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Dokumen Nomor Putusan 45/PDT..G/1994.PN.PDG
Dokumen Nomor Putusan 66/C/B/J/K/1984PT.PDG)
Dokumen Nomor Putusan 102/PDT/BTH/1986/PNPDG
Dokumen Nomor Putusan 111/PDT.G/2005/PN.PDG
Kobu, Pelaksanaan Peralihan Hak Atas Tanah Berdasakan Hukum Adat Suku Tobelo Di Kabupaten Halmahera Selatan, Lex Crimen, Vol.6,(No.2), 2017.
Nomor Putusan 111/PDT.G/2005/PN.PDG
Teressyavira Luvianti, Rasji, Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah yang Tumpang Tindih (Overlapping) Kepemilikan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 221 PK/PDT/2014), Unes Law Review Vol. 6, No. 2, Desember 2023.
Wawancara dengan Pegawai BPN Kota Padang pada tanggal 24 Juni 2025
Wawancara dengan Advokat Donny Indra S.H. pada tanggal 24 Juni 2025