Akad Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) Lunas dan Status Kepemilikannya dalam Perspektif Hukum Islam
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Feb 13, 2026
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum Akad Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas dalam kaitannya dengan peralihan hak kepemilikan menurut perspektif hukum Islam. PPJB kerap digunakan sebagai perjanjian pendahuluan dalam transaksi properti, namun menimbulkan persoalan ketika pembeli telah melunasi pembayaran tetapi belum memperoleh pengakuan hak milik secara hukum. Dengan menggunakan metode normatif yuridis, penelitian ini menelaah ketentuan hukum positif, dan prinsip hukum Islam (fiqh muamalah). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif Indonesia, pelunasan pembayaran belum otomatis menyebabkan peralihan hak milik tanpa penandatanganan Akta Jual Beli di hadapan notaris. Dalam hukum Islam, kepemilikan (milkiyyah) dapat dianggap berpindah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat jual beli (akad bai’ sahih), meskipun belum disahkan secara formal oleh negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa PPJB lunas merupakan janji yang mengikat (wa’d mulzim) yang perlu diintegrasikan antara prinsip hukum Islam dan hukum nasional agar tercapai keadilan dan kepastian hukum sesuai dengan prinsip maqasid al-shariah, terutama dalam perlindungan harta dan hak kepemilikan.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Adistia, M. (2024). Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Keabsahan Akta Jual Beli. UNES Law Review, 6(3), 8016-8026. https://www.review-unes.com/index.php/law/article/view/1704.
Akay, B. T. (2019). Sahnya Suatu Perjanjian Yang Diatur Dalam Pasal 1320 Dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, 7(3). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/25912.
al-Qaradawi, Y. (2021). Fiqh al-Mu’amalat al-Maliyyah al-Mu’aṣirah. Dar al-Syuruq.
al-Zuhaili, W. (2022). al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (terj. A. Munawir). Gema Insani.
Aswati, A., Muhaini, A., & Ma’rufi, A. (2024). Paradigma Hikmah dalam Fatwa DSN-MUI tentang Janji (Wa’Ad) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(6), 6045-6056. https://ulilalbabinstitute.co.id/index.php/J-CEKI/article/view/5146.
Fathurrahman, D. (2022). Harmonisasi Hukum Islam dan Hukum Nasional di Indonesia. Kencana.
Husaini, H., Mariani, M., Hasan, A., & Jalaluddin, J. (2023). Peran Hukum Islam dalam Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia. UNES Law Review, 6(2), 4285-4292. https://www.review-unes.com/index.php/law/article/view/1149.
Junaidy, A., & Yusriadi, Y. (2022). Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Akad Istishna. Al-Hiwalah: Journal Syariah Economic Law, 1(2), 157-170. https://journal.iainlhokseumawe.ac.id/index.php/AlHiwalah/article/view/874.
Mahmudyah, A. (2019). Konsekuensi Hukum Penguasaan Benda Bergerak Oleh Pihak Ketiga Berdasarkan Sifat Kebendaan Droit De Suite (Hak Kebendaan Yang Mengikuti Pemiliknya). Wasaka Hukum, 7(2), 331-348. https://ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/view/22.
Mardani, M. (2021). Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Rajawali Press.
MUI, DSN. (2000). Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. DSN-MUI.
Salim, M. F. N. (2016). Konsep kepemilikan dalam Islam. Artikel Academia. https://www.academia.edu/download/34002474/Makalah_teori_kepemilikan.pdf.
Satria, B., & Tambunan, L. (2020). Sistem Pendukung Keputusan Penerima Bantuan Rumah Layak Huni Menggunakan FMADM dan SAW. JOINTECS (Journal Inf. Technol. Comput. Sci., Vol. 5, No. 3, p. 167, 2020, Doi: 10.31328/Jointecs. V5i3. 1361. https://pdfs.semanticscholar.org/c9a1/0bd660d4c59c9bb3a89fecf23cabd412ecba.pdf.
Setiawan, I. K. O. (2022). Hukum Tanah dan Transaksi Properti di Indonesia. Kencana.
Syarifuddin, A. (2021). Garis-Garis Besar Fiqh Muamalah Kontemporer. Mandar Maju.
Umar, H., Bafadhal, H., & Putri, E. (2025). Pendekatan Maqasid Al-Syariah Dalam Studi Hukum Islam. Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan, 6 (4). https://ejurnals.com/ojs/index.php/jihk/article/view/3663.
Zahrah, M. A. (2020). Uṣul al-Fiqh al-Islami (terj. Fathurrahman). Prenada Media.