Larangan Rangkap Jabatan Oleh Wakil Menteri pada Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 Perspektif Siyasah Qadhaiyyah

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Achmad Hafy Akmal Moeslim
Beni Ahmad Saebani
Chaerul Shaleh

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena rangkap jabatan yang dilakukan oleh sejumlah Wamen sebagai komisaris pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang dinilai mencederai prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Anjuran penyelesaian ini sebenarnya sudah diselesaikan semenjak tahun 2019, akan tetapi pemerintah mengabaikan. Hingga sampai puncaknya dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan rangkap jabatan oleh Wakil Menteri. Sehingga putusan ini harus segera dilaksanakan sampai kurun waktu 2 tahun lamanya. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim, implikasi status jabatan, mekanisme pelaksanaan putusan dan dampak stabilitas politik disertai dengan kajian perspektif Siyasah Qadhaiyyah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui analisis teks dan norma hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi putusan ini, terhadap posisi Wakil Menteri adalah keharusan bagi Wakil Menteri untuk melepaskan jabatannya, diantara melepaskan posisinya sebagai Wamen atau melepaskan posisinya sebagai komisaris pada perusahaan BUMN. Pasca dikeluarkannya putusan ini, pemerintah membutuhkan mekanisme secara terhubung baik secara regulasi maupun teknis antara Kementerian dan lembaga untuk melaksanakan putusan ini. Sedangkan secara substansial, pasca dikeluarkannya putusan ini pemerintah akan dihadapkan pada 2 sisi stabilitas politik. Pertama, dari sisi penguatan kelembagaan. Kedua, dari sisi menghadirkan ketegangan di antara para pejabat elit yang memiliki kepentingan terhadap urusan jabatannya.  Putusan ini selaras dengan prinsip Siyasah Qadhaiyyah, dimana putusan ini masuk pada kategori menjaga nilai Maqashid Sharia terkhususnya dalam menjaga negara (Hifz al-Dawla) dari kerusakan yang terstruktur.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Moeslim, A. H. A., Saebani, B. A. and Shaleh, C. (2026) “Larangan Rangkap Jabatan Oleh Wakil Menteri pada Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 Perspektif Siyasah Qadhaiyyah”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 8(3), pp. 1706-1720. doi: 10.38035/rrj.v8i3.2059.

References

Agusti, A. (2024). Pandangan Siyasah Qadhaiyyah Terhadap Kepastian Hukum Kewenangan Constitutional Complaint. 2(1), 1–7.
Basniwati, A. D., Basniwati, A., Mahkamah, W., & Ketatanegaraan, S. (2014). KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA THE POSITION AND AUTHORITY OF CONSTITUTIONAL COURT IN CONSTITUTIONAL SYSTEM OF THE REPUBLIC OF INDONESIA.
Dan, P., Barak, A., & Manullang, E. F. M. (2018). PENAFSIRAN TELEOLOGIS / SOSIOLOGIS , PENAFSIRAN SUATU REFLEKSI KRITIS. 31(2), 262–285. https://doi.org/10.25123/vej.3495
Ds, A. R. Z., Syarani, A. P., Rahma, C. A., Bara, B., Nst, H. S., & Selian, R. A. (2023). Pendahuluan. 01(01), 42–54.
Fridawaty, T., Isan, M., Abdinur, I., & Sugawa, F. (2024). Menavigasi Penerapan Hukum Islam dalam Sistem Peradilan Modern. 1(1), 78–88.
Glica, F., Suniaprily, A., Nurwanti, Y. D., & Nugraha, A. (2024). Urgensi Stabilitas Politik Hukum Dalam Pembentukan Tujuan Negara. 17(02), 33–41.
Hadi, F. (n.d.). NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA The State of Law and Human Rights in Indonesia. 170–188.
Hanifah, N. S., & Lewoleba, K. K. (2024). Peran Masyarakat dalam Menjaga Supremasi Hukum. 4, 1–8.
Inonesia, P. P. D. I. (2022). Jurnal komunikasi hukum. 8, 434–443.
Islam, U., Maulana, N., Ibrahim, M., & Jabatan, R. (2021). Praktik Rangkap Jabatan Wakil Menteri Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 / PUU-XVII / 2019 dan Konsep Al-Wizarah Imam Al-Mawardi. 3(September 2020).
Journal, M., Nagar, V., & Pradesh, U. (2023). A THEORETICAL UNDERSTANDING OF. 2(1), 39–47.
Menteri, W., Usaha, B., Negara, M., Konstitusi, P. M., Nomor, U., Negara, K., Negara, U. D., Indonesia, R., Tahun, U. U. D. N. R. I., Tahun, U. U. D. N. R. I., Konstitusi, M., Nomor, P. M. K., Konstitusi, M., Nomor, P., Nomor, U., Negara, K., Negara, L., Indonesia, R., Lembaran, T., … Konstitusi, M. (2026). 1 , 2 , 3. 4, 120–130.
Pratama, W. D. (2026). Analisis Yuridis Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri Sebagai Komisaris BUMN Berdasarkan Putusan MK Nomor 128 / PUU- XXIII / 2025 Perspektif Siyasah Dusturiyah. 11(1), 244–256.
Pratiwi, R. S. (2019). Legalitas Rangkap Jabatan Direksi Dan Dewan Komisaris Pada Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Perseroan Terbatas. 4(2), 266–284.
Putri, A. R. (2022). Putusan Positive Legislature pada Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya terhadap Asas Erga Omnes Praktik Rangkap Jabatan yang Dilakukan Wakil Menteri. 2(1), 62–73.
Renal, M., Saputra, A., Hanif, D., & Pratama, M. A. (2025). Pemikiran Mochtar Kusumaatmadja Tentang Hukum Sebagai Sarana Pembangunan : Kajian Filsafat Hukum Terhadap Konsep Dinamika Hukum. 1–13. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Sagara, B., Mahessa, A., Pratama, R. A., & Ardinata, F. (2024). Siyasah Syariyah dan Fiqih Siyasah. 380–386.
Siregar, M. B., Haruni, C. W., & Anoraga, S. (2021). PARTAI POLITIK DALAM SISTEM. 1(1), 88–110.
Supremasi, I., Dalam, H., Hukum, P., & Indonesia, D. I. (2024). Lex Et Lustitia. 1(2), 86–98.
Tahun, N., Kementerian, T., & Efianingsih, D. (2024). ANALISIS YURIDIS PENEMPATAN WAKIL MENTERI PADA KEMENTERIAN TERTENTU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG. 4(2), 155–166.
Wulandari, G., Bakar, A. A., & Tenripadang, A. (2026). Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Penghapusan Presidential Threshold Dalam Sistem Pemilu Indonesia Berdasarkan Putusan MK Nomor 62 / PUU-XXII / 2024 Perspektif Siyasah Syariah. 2252–2257.