Penggunaan Media Sosial oleh Anak di Bawah Umur di Kota Palangka Raya Perspektif Maqashid Syariah
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Aug 10, 2026
Abstract
The use of social media by minors continues to increase along with the development of digital technology and has various implications for the development of religion, intellect, spirit, character, and social behavior of children. This research aims to analyze the use of social media by minors from the perspective of maqashid sharia. This research uses a qualitative method with an empirical-normative approach. Data were obtained thru semi-structured interviews with ten children aged 12–15 years and five teachers in the city of Palangka Raya, selected using purposive sampling techniques, and then analyzed thru data reduction, data presentation, and conclusion drawing with a maqashid syariah approach. The research results show that social media provides benefits as a means of obtaining information, learning, and communication. However, it was found that 7 out of 10 children experienced a decrease in learning concentration and often lost track of time, 6 out of 10 used social media while studying, 5 out of 10 had delayed prayers, all respondents had been exposed to content contrary to religious teachings, 8 out of 10 had seen negative content, 4 out of 10 imitated behaviors seen on social media, and 6 out of 10 showed tendencies toward consumerist behavior. This shows that the use of social media has more negative impacts on underage children. These findings are reinforced by interviews with teachers who state that uncontrolled use of social media affects students' discipline, behavior, social interaction, and academic performance. This research emphasizes that the assessment of social media within the framework of maqashid syariah is determined by the purpose of its use and the impact it has on the welfare of children.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Alfathi, B. R. (2025). Lebih dari 60% Anak Sekolah Akses Internet untuk Media Sosial. Good Stats.
Alfidyah, M. (2025). Pengaruh Media Sosial Dalam Membangun Karakter Anak. Jurnal Psikologi Dan Konseling, 1(1), 31–37.
Andika, R. (2026). Pemkot Palangka Raya Dukung Pembatasan Medsos Bagi Anak. Antara. https://www.antaranews.com/berita/5499126/pemkot-palangka-raya-dukung-pembatasan-medsos-bagi-anak
Arbi, Z. F., & Amrullah, A. (2024). Transformasi sosial dalam pendidikan karakter di era digital: Peluang dan tantangan. Social Studies in Education, 2(2), 191–206.
Azhari, M. I. (2020). Maqashid Al-Syari’ah : Pendekatan Substansial Dalam Memahami Semangat Nash. Jurnal Addayan.
Bilqis, R. F., Prasja, T. R., & Aridhayandi, M. R. (2025). Ancaman Cyberpornografi pada Anak-Anak: Identifikasi dalam Hambatan Penanganan Cyberpornografi Uapaya Penyelesaian. Karimah Tauhid, 4(8), 5535–5548.
Cahyono, A. S. (2018). Dampak Media Sosial Terhadap Permasalahan Sosial Anak. Publiciana, 89–99.
Emeraldien, F. Z., A’Izza, H. N., & Madaniah, A. (2025). Binge-scrolling dan Gen Z Ketergantungan TikTok dalam Perspektif Komunikasi dan Psikologi Pengguna Media. Greenbook Publisher.
Fauzi, A., Arwani, W., Fidiyani, R., & Sastroatmodjo, S. (2024). Melindungi Anak dari Predator Seksual: Sinergi Keluarga, Komunitas, dan Hukum untuk Keadilan Sosial. Bookchapter Hukum Dan Politik Dalam Berbagai Perspektif, 3, 576–625.
Hayunnita, N., Yuliani, H., & Azizah, N. (2025). Pengaruh Penggunaan Media Sosial TikTok terhadap Literasi Digital pada Materi Tata Surya di MTsN 2 Palangka Raya. Lambda: Jurnal Ilmiah Pendidikan MIPA Dan Aplikasinya, 5(1), 140–146.
Helim, A. (2019). Maqashid Al-Shari’ah versus Usul Al-Fiqh (1st ed.). Pustaka Pelajar.
Helim, A., & Suradilaga, A. S. (2022). Penggunaan Metode Maqasid Al-Syari ‘Ah Sebagai Alat Analisis. Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat, 18(1), 57–70.
Kurniawan, A., & Hudafi, H. (2021). Konsep Maqashid Syariah Imam Asy-Syatibi Dalam Kitab Al-Muwafaqat. Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 15(1), 29–38.
Lutfi, Z., & Fatmah, N. (2026). Kekerasan berbasis gender online sebagai manifestasi kenakalan remaja di media sosial. Jurnal Ilmiah Nusantara, 3(4), 309–318.
Maharani, L. P. (2024). Hubungan Penggunaan Gadget dengan Perkembangan Kognitif dan Sosial Anak di TK Aisyiyah Bustanul Athfal 09 Sidayu. Universitas Muhammadiyah Gresik.
Maimunah, M. (2018). Politik Islam Perspektif Maqashid Syariah. El-Mashlahah, 8(1).
Nazaruddin, N., & Kamilullah, F. (2020). Maqashid As-Syariah Terhadap Hukum Islam Menurut Imam As-Syatibi Dalam Al-Muwafaqat. Jurnal Asy-Syukriyyah, 21(1), 106–123.
Paryadi, P. (2021). Maqashid Syariah: Definisi Dan Pendapat Para Ulama. Cross-Border, 4(2), 201–216.
Pingky, L., Sari, F. P., Putri, S., Susana, S., & Putri, Y. F. (2022). Parenting Islami Dan Kedudukan Anak Dalam Islam. Jurnal Multidisipliner Bharasumba, 1(03), 351–363. https://doi.org/10.62668/bharasumba.v1i03.227
Renindita, R., & Suherman, A. (2024). Dampak Negatif Sosial Media Terhadap Anak Dibawah Umur. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(1), 136–164.
Rokade, Y. (2025). Maqashid Al-Syariah Menurut Imam Al-Ghazali: Kajian Filosofis Dan Relevansi Hukum Islam Kontemporer. Jurnal Edukasi Dan Literasi Pendidikan, 6(3).
Siregar, M. (2021). Peran media sosial dalam mempermudah proses pembelajaran anak di Dusun Bintais Kecamatan Silangkitang. IAIN Padangsidimpuan.
Sugiarti, Y., & Andyanto, H. (2022). Pembatasan Penggunaan gadget terhadap anak dibawah umur oleh orang tua. Jurnal Jendela Hukum, 9(1), 81–92.
Syah, R., & Hermawati, I. (2018). Upaya Pencegahan Kasus Cyberbullying bagi Remaja Pengguna Media Sosial di Indonesia The Prevention Efforts on Cyberbullying Case for Indonesian Adolescent Social Media Users. Jurnal PKS, 17(2), 131–146.
Syifa, P. (2026). Ada 70 Juta Pengguna Media Sosial Anak DiBawah 16 Tahun di Indonesia. Popmama.
Triastuti, Endah, Dimas Adrianto, D. A. N. (2017). Kajian Dampak Penggunaan Media Sosial Bagi Anak Dan Remaja.
Umar, M. H., & Maâ, B. (2017). Urgensi hak dan perlindungan anak dalam perspektif maqashid al-syariah. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 17(02).
Wahyuda, R., & Tarigan, E. K. (2024). Urgensi Penetapan Batas Usia Anak dalam Penggunaan Media Sosial Berdasarkan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu (SENADIMU), 1(1), 71–86.
Wisudaningsih, E. T., Animan, M. Z., & Abidin, M. Z. (2025). Dinamika perkembangan anak usia dini: Kajian tentang motorik, bahasa, fantasi, dan sikap sosial. IHSAN: Jurnal Pendidikan Islam, 3(4), 1040–1050.
Yusuf, Y. S. (2025). Pendidikan Di Era Media Sosial Sinergi Pendidikan Dan Pembinaan Moral Pada Remaja. Akhlak: Journal of Education Behavior and Religious Ethics, 1(2).