Implementasi Restitusi Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Berdasarkan Penetapan Pengadilan (Studi Kasus Penetapan Nomor 1/RES.PID/2023/PN BKT)
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Sep 30, 2025
Abstract
When restitution (compensation) cannot be fulfilled by the perpetrator for various reasons, an alternative that is usually used is a substitute punishment. By examining Court Determination Number 1/Res.Pid/2023/PN Bkt, which does not formulate a substitute punishment, the Public Prosecutor (JPU) will encounter difficulties in executing the determination. To further study this issue, the problems addressed in this thesis are : 1) How is the implementation of restitution by the Public Prosecutor for child victims of criminal acts based on Court Determination Number 1/Res.Pid/2023/PN Bk?, 2) hat are the judge’s considerations in determining restitution for child victims of criminal acts based on Court Determination Number 1/Res.Pid/2023/PN Bkt?, 3) hat are the obstacles encountered in the implementation of restitution, whether based on court verdicts or judicial determinations, in cases where restitution is not paid to child victims of criminal acts?. This study employs empirical (sociological) legal research. The research approach used includes the statutory approach and case approach through Court Determination Number 1/Res.Pid/2023/PN Bkt, with the research being descriptive in nature. The findings and analysis are as follows: 1) The prosecutor cannot directly seize the perpetrator’s assets if the convict/respondent is unable to pay the restitution as determined by the judge, resulting in the judge's determination being unenforceable by the Public Prosecutor. 2)The legal considerations in Court Determination Number 1/Res.Pid/2023/PN Bkt do not mention legal protection for children at all, even though the case involves a child as a victim of a criminal act. According to existing laws and regulations, such cases must be resolved through approaches that go beyond formal legal mechanisms. 3) The obstacles found in the implementation of restitution based on the judge's determination are influenced by several factors Legal factors (regulations), Law enforcement factors (law enforcement officers), Community factors (individuals)
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Amiruddin, & Asikin, Z. (2004). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Apriyani, M. N. (2021). Implementasi restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. Jurnal Risalah Hukum, 17(1), 1–10.
Ariadi, T. P. U., & Wahyudi, J. (2016). Peran lembaga peradilan dalam pembatasan upaya hukum dalam perkara perdata. Jurnal Mimbar Hukum, 28(1), 1–16.
Atmasasmita, R. (1996). Sistem peradilan pidana, perspektif eksistensialisme dan abolisionisme. Bandung: Binacipta.
Balai Pustaka. (2019). Kamus besar bahasa Indonesia (Edisi ke-5). Jakarta: Balai Pustaka.
Efendi, J. (2018). Rekonstruksi dasar pertimbangan hukum hakim berbasis nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Depok: Prenadamedia Group.
Eleanora, F. N. (2021). Hukum perlindungan anak dan perempuan. Bojonegoro: Madza Media.
Faisal, S. (2007). Format-format penelitian sosial dasar-dasar dan aplikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Febrianto, E. (2021). Efektivitas restitusi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Halilah, S., & Muhammad, A. F. (2021). Asas kepastian hukum menurut para ahli. Jurnal Hukum Tata Negara, 4(II).
Hapsari, A. S., & Fitriono, R. A. (2024). Hambatan pemberian restitusi bagi anak korban pencabulan dalam putusan nomor 133/Pid.Sus/2023/PN. Skt. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 1(3), 101–113.
Harahap, M. Y. (2010). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2014). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian & putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Harwati, T. (2015). Peradilan di Indonesia. Mataram: Sanabil.
Haryono, & Ibrahim, J. (2005). Teori dan metode penelitian hukum normatif. Malang: Banyumedia.
Indah, S. M. (2014). Perlindungan korban: Suatu perspektif viktimologi dan kriminologi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Indonesian Criminal Justice Court. (2017). Implementasi PP restitusi anak korban butuh kemauan aparat penegak hukum. Icjr.co.id. https://icjr.or.id/implementasi-pp-restitusi-anak-korban-butuh-kemauan-aparat-penegak-hukum/
Ismansyah, S. E., & Mannas, Y. A. (2023). Kepasitan hukum terhadap mahasiswa keperawatan profesi ners dalam penyelenggaraan praktik keperawatan. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Karjadi, R. S. (1997). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bogor: Politea.
Krismanto. (2019). Penerapan restitusi sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Batanghari Jambi.
Kurnia, E. (2023). Tak mampu bayar restitusi, pengadilan bisa cabut hak Mario. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/metro/2023/08/24/tak-mampu-bayar-restitusi-pengadilan-bisa-cabut-hak-mario
Kusnardi, M., & Saragih, B. R. (2015). Ilmu negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Manan, B. (2009). Menemukan hukum: Suatu pencarian. Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Muchsin. (2009). Kapita selekta bidang studi ilmu hukum (filsafat hukum, teori hukum, sejarah hukum, politik hukum, sosiologi hukum). Jakarta: Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press.
Muladi, & Arif, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.
Mulyadi. (2015). Implementasi kebijakan. Jakarta: Balai Pustaka.
Muntoha. (2013). Negara hukum Indonesia pasca perubahan UUD 1945. Yogyakarta: Kaukaba.
Redaksi ANTARA. (2024). Kemen PPPA: Prevalensi kekerasan terhadap anak 2024 naik dibandingkan 2021. ANTARA News. https://www.antaranews.com/berita/4382610/kemenpppa-prevalensi-kekerasan-terhadap-anak-2024-naik-dibanding-2021
Saimima, I. D. S. (2020). Rekonstruksi pidana restitusi dan pidana kurungan pengganti dalam tindak pidana perdagangan orang. Sleman: Deepublish.
Saraswati, R. (2006). Perempuan dan penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Satjipto, R. (2014). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Setiadi, E., & Kristian. (2017). Sistem peradilan pidana terpadu dan sistem penegakan hukum di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Setiadi, W. (2018). Penegakan hukum: Kontribusinya bagi pendidikan hukum dalam rangka pengembangan sumber daya manusia. Majalah Hukum Nasional, 48(2).
Sidharta, B. A. (2013). Ilmu hukum Indonesia: Upaya pengembangan ilmu hukum sistematik yang responsif terhadap perubahan masyarakat. Yogyakarta: Genta Publishing.
Siregar, E. F. (2019). Aspek kepastian hukum terkait restitusi dalam perkara perlindungan anak (studi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 975/Pid.Sus/2019/PN.Lbp). Jurnal Perspektif Hukum, 1(1).
Situmeang, S. M. T. (2020). Sistem hukum Indonesia. Bandung: Logoz Publishing.
Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2013). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sriwidodo, J. (2019). Kajian hukum pidana Indonesia: Teori dan praktek. Jakarta: Kepel Press.
Sudarto. (1981). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni.
Tamtomo, A. T. (2022). Penerapan hak restitusi bagi anak korban tindak pidana di Indonesia. Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin.
Wahyudi, T. S., & Kushartono, T. (2020). Perlindungan hukum terhadap hak anak yang menjadi korban perlakuan tindak kekerasan dalam rumah tangga dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jurnal Dialektika Hukum, 2(1).
Wijaya, I. A. (2019). Pemberian restitusi sebagai perlindungan hukum korban tindak pidana. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 6(2), 93–111.
Wijayanti, A. (2011). Perlindungan hukum bagi pembeli dalam sengketa jual beli online. Justitia Jurnal Hukum, 1(1).
Zurnetti, A., Wahyuni, F., & Rahma, S. (2021). Pengantar hukum acara pidana Indonesia. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Sumber Hukum / Perundang-Undangan (APA Style)
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Indonesia. (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI (Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 298).
Mahkamah Agung. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
Pemerintah Indonesia. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
Pengadilan Negeri Padang. (n.d.). Salinan Putusan Nomor 242/Pid.Sus/2024/PN Pdg.
Pengadilan Negeri Padang. (n.d.). Salinan Penetapan Nomor 1/RES.PID/2023/PN BKT.
Pengadilan Negeri Sibr. (n.d.). Salinan Putusan Nomor 473/Pid.Sus/2019/PN.Sbr.