Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Mediasi Penal pada Tingkat Penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Pada Kejaksaan Negeri Sijunjung)
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Published
Sep 30, 2025
Abstract
The development of criminal law has encouraged the implementation of penal mediation as an alternative for resolving criminal cases. This study aims to analyze: (1) the resolution of criminal acts through penal mediation based on the Attorney General Regulation Number 15 of 2020 at the prosecution level in Sijunjung District Attorney’s Office; (2) the considerations for appointing a Facilitator Prosecutor within the Restorative Justice framework; and (3) the obstacles in implementing penal mediation. This research employs an empirical legal (sociological) approach with a descriptive method. The findings indicate that the Public Prosecutor acts as a third party facilitating deliberations between the victim and the offender until an agreement is reached; the appointment of a Facilitator Prosecutor considers integrity, competence, communication skills, experience, and caseload; and the main obstacles include negative public perceptions of case termination, limited public understanding of restorative justice, and a short duration for peace-making processes. The study highlights the crucial role of Prosecutors in supporting criminal case resolution through penal mediation.
##plugins.themes.academic_pro.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Ranah Research.
References
Achmad Ali. (2010). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana.
Adam Prima Mahendra. (2020). Mediasi penal pada tahap penyidikan berlandaskan keadilan restoratif. Jurist-Diction, 3(4), 1153–1178.
Adami Chazawi. (2018). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Rajawali Pers.
Adi Nugroho, S. (2019). Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Prenadamedia Group.
Avidin, A. Z. (1983). Bunga Rampai Pidana Bagian III. Jakarta: Pradnya Paramita.
Ali, Mahrus. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Anwar, Y., & Adang. (2011). Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen, dan Pelaksanaannya dalam Penegakkan Hukum di Indonesia). Bandung: Widya Padjajaran.
Anas, Y. (2016). Implementasi Restorative Justice dalam Penegakan Hukum oleh Polri. Jakarta: Universitas Trisakti.
Arief, B. N. (2009). Mediasi penal: Penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Diakses dari http://bardanawawi.wordpress.com/2009/12/27
Basssar, M. S. (1984). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bandung: CV. Remadja Karya.
Bungin, B. (Ed.). (2006). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Chazawi, A. (2018). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Rajawali Pers.
Dela Khoirunisa. (2022). Mediasi penal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Das Sollen, 7(1).
Deni Nuryadi. (2016). Teori hukum progresif dan penerapannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum, 1(2), 399. https://repository.unsri.ac.id/88172/3/RAMA_74201_02011281924130_0021026805_0003128803_01_front_ref.pdf
Dewi, D. S., & Syukur, F. A. (2011). Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia. Depok: Indie-Publishing.
Djoko Prakoso. (1984). Tugas dan Peran Jaksa dalam Pembangunan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Djenawi Tahir, H. (2002). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Eka, Y. (2013, November 17). Hukum pidana di Indonesia. Diakses dari http://alumniuntag2012.blogspot.com/2013/11/restorative-justice.html
Friedrich, C. J. (2004). Filsafat Hukum Perspektif Historis. Bandung: Nuansa dan Nusamedia.
Gunadi, I., & Efendi, J. (2014). Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: PT. Fajar Interpratama Mandiri.
Gunawan, T. J. (2018). Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi: Menuju Hukum Pidana Yang Berkeadilan, Berkepastian, Memberi Daya Jera, dan Mengikuti Perkembangan Ekonomi. Jakarta: Kencana.
Hadari, D. T. (2002). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hadi Supeno. (2010). Kriminalisasi Anak, Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Jakarta: Grainedia.
Hiariej, E. O. S. (2015). Prinsip-prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi). Jakarta: Cahya Atma Pustaka.
Ismadewi, N. K. A. (2017). Mediasi Penal Sebagai Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Thesis, Magister Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta).
Jimly Asshiddiqie. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Kadir Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Kahar Masyhur. (1985). Membina Moral dan Akhlak. Jakarta: Kalam Mulia.
Kelsen, H. (2011). General Theory of Law and State (R. Muttaqien, Trans.). Bandung: Nusa Media.
Lamintang, P. A. F. (1997). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Leden Marpaung. (2002). Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh (Pemberantas dan Prevensinya). Jakarta: Sinar Grafika.
Leden Marpaung. (2014). Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan). Jakarta: Sinar Grafika.
Lilik Mulyadi. (2015). Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Bandung: PT. Alumni.
Luhut, M. P. (2009). Lay Judges & Hakim Ad Hoc, Suatu Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia & Papas Sinar Sinanti.
Mahendra, A. P. (2020). Mediasi penal pada tahap penyidikan berlandaskan keadilan restoratif. Jurist-Diction, 3(4), 1153–1178.
Moeljatno. (1987). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Muladi. (1985). Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni.
Muladi, & Arief, B. N. (2005). Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Muladi. (2012). Restorative justice dalam sistem peradilan pidana. Seminar IKAHI, Jakarta, 25 April 2012.
Mudzakir. (2013). Analisis Restorative Justice: Sejarah, Ruang Lingkup, dan Penerapannya. Jakarta: Kencana.
Nuryadi, D. (2016). Teori hukum progresif dan penerapannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum, 1(2), 399.
Pangaribuan, L. M. P. (2009). Lay Judges & Hakim Ad Hoc. Jakarta: Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia & Papas Sinar Sinanti.
Prasetyo, T. (2015). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Rahardjo, S. (2008). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Buku Kompas.
Rahardjo, S. (2010). Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Rawls, J. (2006). Teori Keadilan (U. Fauzan & H. Prasetyo, Trans.). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rado, R. H. (2016). Kebijakan mediasi penal terhadap penyelesaian konflik SARA di Kepulauan Kei dalam upaya pembaharuan hukum pidana nasional. Jurnal Law Reform, 12(2).
Rodliyah, S. (2017). Hukum Pidana Khusus (Unsur dan Sanksi Pidananya). Depok: PT. Raja Grafindo Persana.
Romli Atmasasmita. (2001). Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Romli Atmasasmita. (2009). Sistem peradilan pidana: Konsep, komponen & pelaksanaannya dalam penegakan hukum di Indonesia. Bandung: Widya Padjajaran.
Soekanto, S. (1983). Penegakan Hukum. Bandung: Bina Cipta.
Soedjono, D. (1998). Hukum Narkotika Indonesia. Bandung: Alumni.
Sudarto. (1991). Hukum Pidana 1A-1B. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Suharto, & Efendi, J. (2013). Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Suhrawardi, K. L. (2000). Etika Profesi Hukum (Cetakan Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
Tim Penyusun Modul Badan Diklat Kejaksaan R.I. (2019). Modul Penuntutan. Jakarta: Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.
Van Apeldoorn, L. J. (1996). Pengantar Ilmu Hukum (Cetakan ke-26). Jakarta: Pradnya Paramita.
Waluyo. (2016). Desain Fungsi Kejaksaan pada Restorative Justice. Jakarta: Rajawali Press.
Wiyono, R. (2017). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Yuda, E. (2013, November 17). Hukum pidana di Indonesia. Diunduh 3 Januari 2025, dari http://alumniuntag2012.blogspot.com/2013/11/restorative-justice.html
Yesmil Anwar, & Adang. (2009). Sistem Peradilan Pidana: Konsep, Komponen & Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: Widya Padjajaran.
Peraturan Perundang-undangan dan situs resmi (KBBI, repositori) juga dapat dicantumkan di APA sebagai berikut:
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Indonesia. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Indonesia. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kementerian Hukum dan HAM. (2020). Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.
Kejaksaan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kepolisian Republik Indonesia. (2021). Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
KBBI. (2024). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Diakses dari https://kbbi.web.id/
KBBI. (2024). Efektivitas. Diakses dari https://kbbi.web.id/efektivitas
Universitas Sriwijaya. (2024). Repository. Diakses dari https://repository.unsri.ac.id/28342/