Eksekusi Pidana Uang Pengganti dan Risiko Over-Execution dalam Pemulihan Kerugian Keuangan Negara: Studi Perkara Korupsi di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Ilham Fajar
Aria Zurnetti
Nani Mulyati

Abstract

Replacement money is an additional criminal sanction designed to restore state financial losses caused by corruption, yet its execution often stalls between the court verdict and actual recovery. The research gap is that prior studies examine this sanction mostly normatively or in general terms, without tracing how district prosecutors handle cases with divergent outcomes, including the status of confiscated property after full payment. This study analyses the execution of replacement money, its obstacles, and the prosecutor's optimisation efforts in the jurisdiction of the West Pasaman District Prosecutor's Office. Using socio-legal research with a descriptive design, it examines three final court decisions, execution documents, and a semi-structured interview with the executing prosecutor, analysed qualitatively. The results show that execution follows Article 18 of the Anti-Corruption Law but remains suboptimal: one case achieved full recovery, one ended in subsidiary imprisonment because the convict lacked executable assets, and one left a confiscated vehicle in legal uncertainty after cash settlement. The novelty of this study is showing that asset blocking from the investigation stage is the most effective compliance lever, while delayed handling of confiscated property creates a risk of over-execution that current technical guidelines have not fully resolved.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Fajar, I., Zurnetti, A. and Mulyati, N. (2026) “Eksekusi Pidana Uang Pengganti dan Risiko Over-Execution dalam Pemulihan Kerugian Keuangan Negara: Studi Perkara Korupsi di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat”, Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 8(6), pp. 2592-2601. doi: 10.38035/rrj.v8i6.2325.

References

Amiruddin, & Asikin, Z. (2004). Pengantar metode penelitian hukum. Raja Grafindo Persada.
Darmodiharjo, D., & Shidarta. (2006). Pokok-pokok filsafat hukum: Apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Denasty, N. E. S. (2025). Ratio legis dan problematika penerapan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Jurnal Ilmiah Advokasi, 13(4), 1332–1352. https://doi.org/10.36987/jiad.v13i4.7999
Fadillah, A. N., Ubwarin, E., & Salamor, A. (2023). Pengembalian aset pada tindak pidana korupsi di Maluku melalui uang pengganti. Litigasi, 24(2), 261–279. https://doi.org/10.23969/litigasi.v24i2.9827
Gunadi, I. K. P. (2024). Pelaksanaan pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Klungkung. Kerta Dyatmika, 23(2), 71–84. https://doi.org/10.46650/kd.v23i2.1586
Hartika, L., Dithisari, I., & Andriati, S. L. (2022). Urgensi pelaksanaan eksekusi pidana tambahan uang pengganti oleh jaksa eksekutor dalam perkara tindak pidana korupsi. Binamulia Hukum, 11(2), 127–137. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.297
Hasmiati, N. (2023). Eksekusi uang pengganti dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara terhadap tindak pidana korupsi. Jurnal Delik Adpertisi, 2(1).
Indriani, Y. (2018). Pengembalian ganti rugi keuangan negara pada perkara tindak pidana korupsi. Jurnal Cepalo.
Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-518/J.A/11/2001.
Latifah, M. (2015). Urgensi pembentukan undang-undang perampasan aset hasil tindak pidana di Indonesia. Negara Hukum, 6(1).
Mainake, Y. (2023). Urgensi pembahasan RUU tentang perampasan aset. Info Singkat, 15(9).
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum (Edisi revisi). Prenadamedia Group.
Muladi, & Arief, B. N. (2014). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Citra Aditya Bakti.
Mulyati, N., & Zurnetti, A. (2022). Asset recovery as a fundamental principle in law enforcement of corruption by corporation. Andalas International Journal of Socio-Humanities.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Perundang-undangan dan Putusan
Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelamatan Aset dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 4 Tahun 2021.
Pilli, I. (2015). Hukuman tambahan dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi. Lex Crimen, 4(6).
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1162 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 Februari 2024.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg tanggal 30 Agustus 2024.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg tanggal 18 November 2024.
Rahardjo, S. (1983). Masalah penegakan hukum. Sinar Baru.
Sari, T. N., Sudarti, E., & Monita, Y. (2021). Eksekusi putusan pengadilan oleh jaksa terhadap pidana pembayaran uang pengganti pada tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2), 54–67. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i2.13716
Soekanto, S. (1981). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Raja Grafindo Persada.
Supraja, M. (2012). Alfred Schutz: Rekonstruksi teori tindakan Max Weber. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 1(2).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Yohanes, Y., Danil, E., & Mulyati, N. (2023). Peran kejaksaan dalam perampasan aset dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. UNES Law Review, 6(1).